Berita Terkini

Rapat Pembahasan Pemberlakuan Surat Edaran Sekjen KPU RI No. 5 Tahun 2022 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan – Dalam rangka penerapan sistem kerja selama masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pembahasan Pemberlakuan  Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Republik Indonesia (RI) NO. 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi/KIP  Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung, Selasa (21/06). Acara rapat ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf pelaksana dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Kabupaten Belitung. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH selaku pimpinan rapat. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan pengarahan terkait pemberlakukan SE No 5 Tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. “Dengan berlakunya SE ini maka secara kelembagaan KPU Kabupaten Belitung siap selama 24 jam pada hari kalender” ujar Soni Selanjutnya Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belitung Andesia SH menyampaian rancangan daftar piket pejabat dan pegawai di KPU Kabupaten Belitung berserta rincian teknis pelaksanaannya. Acara rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait penerapan secara teknis di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Menutup rapat, Ketua KPU Kabupaten Belitung berpesan agar keputusan rapat dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dalam rangka penguatan secara kelembagaan pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024(wpdm)

Rapat Kerja dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih pada KPU Kabupaten Belitung

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Kerja dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih pada KPU Kabupaten Belitung bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung, Selasa (21/06). Acara rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung ini, dihadiri oleh seluruh Anggota, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Belitung. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan pengarahan terkait proses pemutakhiran data pemilih sesuai Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin), Muhammad Fauzi, S.HI. terkait langkah-langkah yang telah dilaksanakan divisi dan poin-poin penting dari Surat Edaran KPU RI No 17 Tahun 2022. Yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Kasubbag Program dan Data Zuhri Wahyudi, A.Md tentang progress pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sampai dengan saat ini. Usai pemaparan dari divisi Perdatin, acara rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan seluruh peserta rapat. Acara rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH(wpdm)

Rapat Pleno SOP Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pleno Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung pada hari Kamis (16/06). Rapat dipimpin oleh Ketua dan dihadiri seluruh Anggota, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH, dimana dalam pengantar rapat menyampaikan beberapa hal, diantaranya yang pertama, bahwa selama pelaksanaan DPB berjalan, dirasakan dukungan data update pemilih terutama dari desa/kelurahan belum maksimal. Kedua, perlu segera dilakukan perubahan baik secara teknis, prosedur, metode dan koordinasi langsung. Ketiga, agar koordinator wilayah (korwil) berkoordinasi langsung di setiap desa/kelurahan di wilayah kerjanya. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.Fauzi, S.HI. menyampaikan penjelasan terkait poin-poin SOP Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 beserta hasil analisis yang telah dilaksanakan divisi. Ketua KPU Kabupaten Belitung mengharapkan adanya pembagian kerja dalam pengumpulan DPB oleh masing masing koordinator wilayah di setiap kecamatan yang selanjutnya dikoordinasikan oleh divisi data. “Selain itu untuk menghindari pemberian data berulang diharapkan agar format permintaan data cukup menampilkan data terkini menurut 4 elemen data” jelas Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan SH. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno SOP Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Acara rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung(wpdm)

KPU Kabupaten Belitung Menghadiri Undangan Bawaslu Kabupaten Belitung Dalam Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menghadiri Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung pada Rabu, (15/06). Hadir dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan Herry Nurjaya, Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.Fauzi, S.HI dan  Anggota KPU Kabupaten Belitung  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Abdul Ghofur, S.Pd bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.             Rapat dimulai oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Zainal Mutaqqin, S.Sos selaku moderator, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar, LC.             Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Belitung Rina Dardini, SIP tentang ruang lingkup, tugas, wewenang dan mekanisme Bawaslu dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu serta potensi tahapan yang dapat menjadi objek sengketa proses pemilu.             Selanjutnya, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona, S.Si membahas beberapa hal yang menjadi potensi sengketa proses Pemilu. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Belitung, Divisi Hukum dan Pengawasan mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Belitung yang telah berinisiatif melakukan koordinasi dengan KPU dalam persiapan tahapan-tahapan Pemilu yang berpotensi dapat menjadi sengketa proses Pemilu. “Kami harap Bawaslu sebagai mitra penyelenggara Pemilu bersama KPU agar terus bersinergi dan solid dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu” ujar Herry. Senada dengan penyataan Herry, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar tetap terjaganya hubungan baik antara KPU dan Bawaslu serta agar Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan rapat kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung(wpdm)

KPU Kabupaten Belitung Melaksanakan Acara Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 Bersama Stakeholder

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang disiarkan langsung oleh KPU Republik Indonesia (RI) melalui Zoom Meeting, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belitung pada Selasa (14/06). Acara dihadiri oleh Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Belitung, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belitung serta perwakilan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Belitung. Tamu undangan disambut secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan dan Anggota KPU Kabupaten Belitung yang dilanjutkan dengan kegiatan nonton bersama. Kegiatan peluncuran dibuka dengan diawali sambutan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang mewakili Presiden RI, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. Selanjutnya dalam sambutannya Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari mengatakan Pemilu dan Pilkada adalah arena konflik yang sah untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Sebagai bangsa yang majemuk berasas Bhinneka Tunggal Ika maka Pemilu dan Pilkada merupakan ajang kompetisi yang menjadi sarana integrasi bangsa. “Pemilu adalah ajang konflik yang sah dan legal, sehingga KPU sebagai manajer konflik dilarang untuk menjadi faktor dan penyebab konflik” jelas Hasyim. Dalam kegiatan ini, para tamu undangan selain nonton bersama juga diberikan Salinan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah acara nonton bersama, acara dilanjutkan sesi dengan ramah tamah yang diakhiri dengan sesi foto bersama dengan para tamu undangan. Kegiatan kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung. Dalam acara nonton bersama ini dihadiri juga oleh rekan media dari Pos Belitung dan Polres Belitung(wpdm)

Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Tahun 2022

  kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Unit Pengendalian Gratifikasi pada KPU Kabupaten Belitung Tahun 2022 pada hari Senin (06/06). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan arahan terkait pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penjelasan perihal Surat KPU RI Nomor : 343/PW.01-SD/10/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi di KPU Kabupaten Belitung oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belitung yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Andesia, SH “Sementara dasar hukum pembentukan Unit Pencegahan Gratifikasi adalah Pasal 12 PKPU 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum “ terang Andesia. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Belitung berharap bahwa berkaitan pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi dalam hal penyampaian laporan agar disusun dengan baik. “Satgas yang terbentuk agar dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab terkait tugas-tugas yang telah dibagikan” harap Soni. Selanjutnya acara dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi pada KPU Kabupaten Belitung Tahun 2022. Acara rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung(wpdm)