Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
kab-belitung.kpu.go.id, Tanjung Pandan,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Menggelar Sosialisasi Mengenai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Bertempat Di Kantor KPU Kabupaten Belitung Sabtu, (16/09).
Sosialisasi Dihadiri Oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, S.H, Anggota KPU Kabupaten Belitung M. Fauzi, S.HI, Abdul Ghofur, S.Pd, Sekretaris Dan Seluruh Sekretariat Di Lingkungan KPU Kabupaten Belitung.
Pada Sosialisasi Ini , KPU Kabupaten Belitung Mengundang Partai Politik Se-Kabupatenn Belitung, Bawaslu Kabupaten Belitung, Intelkam Polres Belitung, Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Dan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung.
Acara Di Buka Oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, S.H.
Dalam Pembukaannya Ketua KPU Kabupaten Belitung Menyatakan Bahwa Lokasi Pemasangan APK Dan Rapat Umum Yang Ditetapkan Pada Tahun 2019 Silam Setelah Dilakukan Pemetaan Oleh PPS Dan PPK, Hampir 40% Tidak Bisa Digunakan Lagi Untuk Pemilu Tahun 2024
” KPU Bersama PPK Dan PPS Se-Kabupaten Belitung Melakukan Rancangan Pemasangan APK Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Yang Akan Menjadi Acuan Atau Usulan Yang Akan Digunakan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mengeluarkan Peraturan Tentang Zona Kampanye” Ucap Soni Kurniawan.
Acara Dilanjutkan Oleh Pemaparan Materi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung Abdul Ghofur, S.Pd.
Dalam Pembahasan Materi, Abdul Ghofur Menjelaskan Mengenai Dasar Hukum, Tahapan Dan Jadwal Kampanye, Istilah Umum Dalam Kampanye, Pelaksana Kampanye, Petugas Kampanye, Materi Kampanye, Metode Kampanye, Larangan Kampanye, Pengenalan Aplikasi SIKADEKA, Serta Fasilitasi KPU Kabupaten Belitung Dalam Kampanye.
“Pelaksanaan Teknis Kampanye Diatur Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Dan Juga Nanti KPU Akan Mengeluarkan Petunjuk Teknis Dalam Hal Pelaksanaan Kampanye” Ucap Abdul Ghofur.
Usai Penyampaian Materi Acara Kemudian Dilanjutkan Dengan Sesi Tanya Jawab, Terkait Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara Dilanjutkan Pada Sesi Kedua Membahas PKPU No 18 Tahun 2023 Dana Kampanye Pemilu Yang Disampaikan Oleh Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Soni Kurniawan, SH, Sementara Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan Hupmas Arli Wiradiputra, S,Kom Mengingatkan kembali Kepada Partai Politik Agar Dapat Segera Membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Yang Nanti Akan Digunakan Dalam Melaksanakan Kampanye Yang Mana (RKDK) Ini Juga Salah Satu Syarat Dokumen Dalam Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Usai Tanya Jawab Acara Ditutup Oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH Dalam Penutupannya Mengatakan Bahawa Bagi Partai-Partai Yang Tidak Memiliki Calon Dalam Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kabupaten Belitung Wajib Menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). (Frl)