.jpg)
Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 dan Pengenalan SIPOL Pemilu Tahun 2024
kab-belitung.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Bahamas Hotel & Resort Belitung, Sabtu (30/07). Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Belitung, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Perwakilan dari Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belitung serta perwakilan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Belitung. Acara dibuka dengan sambutan sekaligus pengarahan oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Belitung menyampaikan gambaran singkat proses pendaftaran yang perlu dilaksanakan oleh parpol baik yang memenuhi ambang batas parlemen, yang tidak memenuhi maupun partai politik baru. Beserta tugas yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. “Perbaikan-perbaikan dalam proses pendaftaran dan verifikasi Insya Allah akan memberikan kemudahan kepada partai politik calon peserta pemilu” ujar Soni Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama tentang PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 oleh Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rezeki Aris Munazar, SH. “Terdapat perbedaan dalam proses pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 dari pemilu-pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019 misalnya, parpol di tingkat kabupaten melalukan penyerahan dokumen persyaratan di KPU Kabupaten sementara proses pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI“ sebut Aris. Lebih lanjut Aris menjelaskan, untuk Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota tetapi tidak mencapai ambang batas 4% perolehan suara sah nasional, akan mengikuti perlakuan yang sama seperti Parpol yang tidak memperoleh kursi pada Pemilu 2019 di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dan Parpol yang belum mendaftar pada pemilu terakhir. “Verifikasi yang dilakukan, verifikasi kantor tetap Parpol tersebut yang tidak berubah-rubah selama Pemilu 2024. Selanjutnya verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai tersebut. Ketika lolos verifikasi administrasi, untuk partai yang tidak sampai ambang batas dan partai baru, maka dilakukan verifikasi faktual. Samplingnya dilakukan oleh KPU RI, dan semua terdata dalam Sipol. Jadi dalam proses verifikasi administrasi maupun faktual, diambil dari data Sipol yang diturunkan KPU RI melalui aplikasi Sipol”, pungkas Aris. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Anggota divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammaf Fauzi. Setelah penyampaian DPB dilanjutkan dengan pemaparan singkat yang tentang aplikasi mobile Lindungi Hakmu. “Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek daftar pemilih yang telah terdaftar, mendaftarkan diri sebagai pemilih pemula, melaporkan perubahan data pemilih, membuat laporan pemilih Tidak Memenuhi Syarat serta rekapitulasi daftar pemilih di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga TPS” jelas Fauzi. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hupmas Arli Wiradiputra, S.Kom menyampaikan materi terkait pengenalan Aplikasi SIPOL. “KPU membangun SIPOL untuk mengakomodir tahapan pendaftaran dan verifikasi sampai dengan penetapan partai politik dan juga data parpol berkelanjutan” Setelah penyampaian materi melalui presentasi dilanjutkan dengan simulasi pengenalan aplikasi SIPOL secara langsung oleh operator SIPOL Kabupaten Belitung, Wahyu. Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Belitung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Belitung serta harapannya agar tahapan pemilu di Kabupaten Belitung dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung(wpdm)