Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)

Pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi. Dalam mendukung hal tersebut, KPU Kabupaten Belitung turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait penyampaian aspirasi dan pengaduan layanan melalui integrasi SP4N-LAPOR!.

Yuk Kenalan Dulu dengan Aplikasi SP4N LAPOR! Simak Video Berikut : KLIK DI SINI!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat yang terintegrasi secara nasional. Melalui laman akses situs web lapor.go.id, sistem ini berbasis teknologi, mudah dipantau, serta dapat berinteraksi antarlembaga di berbagai jenjang.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Adapun tujuan SP4N adalah agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.
  • Penyelenggara memberikan akses partisipasi bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Fitur-fitur penting dalam Aplikasi SP4N-LAPOR!:

  • Anonim: Fitur yang menjamin identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor maupun masyarakat umum.
  • Rahasia: Fitur yang menjamin agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  • Tracking ID: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Kanal Pengaduan: Untuk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  1. Kunjungi situs web https://www.lapor.go.id

  2. Kirimkan SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri).

  3. Unduh dan gunakan aplikasi ponselnya pada Android dan iOS.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 85 Kali.