Berita Terkini

Rapat Pleno SOP Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pleno Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung pada hari Kamis (16/06). Rapat dipimpin oleh Ketua dan dihadiri seluruh Anggota, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH, dimana dalam pengantar rapat menyampaikan beberapa hal, diantaranya yang pertama, bahwa selama pelaksanaan DPB berjalan, dirasakan dukungan data update pemilih terutama dari desa/kelurahan belum maksimal. Kedua, perlu segera dilakukan perubahan baik secara teknis, prosedur, metode dan koordinasi langsung. Ketiga, agar koordinator wilayah (korwil) berkoordinasi langsung di setiap desa/kelurahan di wilayah kerjanya. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.Fauzi, S.HI. menyampaikan penjelasan terkait poin-poin SOP Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 beserta hasil analisis yang telah dilaksanakan divisi. Ketua KPU Kabupaten Belitung mengharapkan adanya pembagian kerja dalam pengumpulan DPB oleh masing masing koordinator wilayah di setiap kecamatan yang selanjutnya dikoordinasikan oleh divisi data. “Selain itu untuk menghindari pemberian data berulang diharapkan agar format permintaan data cukup menampilkan data terkini menurut 4 elemen data” jelas Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan SH. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno SOP Pengumpulan Data untuk Keperluan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022. Acara rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung(wpdm)

KPU Kabupaten Belitung Menghadiri Undangan Bawaslu Kabupaten Belitung Dalam Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menghadiri Kegiatan Rapat Evaluasi dan Persiapan Pencegahan serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung pada Rabu, (15/06). Hadir dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan Herry Nurjaya, Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M.Fauzi, S.HI dan  Anggota KPU Kabupaten Belitung  Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Abdul Ghofur, S.Pd bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung.             Rapat dimulai oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung Zainal Mutaqqin, S.Sos selaku moderator, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar, LC.             Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Belitung Rina Dardini, SIP tentang ruang lingkup, tugas, wewenang dan mekanisme Bawaslu dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu serta potensi tahapan yang dapat menjadi objek sengketa proses pemilu.             Selanjutnya, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Belitung Yerri Larona, S.Si membahas beberapa hal yang menjadi potensi sengketa proses Pemilu. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Belitung, Divisi Hukum dan Pengawasan mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Belitung yang telah berinisiatif melakukan koordinasi dengan KPU dalam persiapan tahapan-tahapan Pemilu yang berpotensi dapat menjadi sengketa proses Pemilu. “Kami harap Bawaslu sebagai mitra penyelenggara Pemilu bersama KPU agar terus bersinergi dan solid dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu” ujar Herry. Senada dengan penyataan Herry, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung berharap agar tetap terjaganya hubungan baik antara KPU dan Bawaslu serta agar Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan rapat kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung(wpdm)

KPU Kabupaten Belitung Melaksanakan Acara Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 Bersama Stakeholder

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 yang disiarkan langsung oleh KPU Republik Indonesia (RI) melalui Zoom Meeting, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Belitung pada Selasa (14/06). Acara dihadiri oleh Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Belitung, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung, Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belitung serta perwakilan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten Belitung. Tamu undangan disambut secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan dan Anggota KPU Kabupaten Belitung yang dilanjutkan dengan kegiatan nonton bersama. Kegiatan peluncuran dibuka dengan diawali sambutan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang mewakili Presiden RI, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. Selanjutnya dalam sambutannya Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari mengatakan Pemilu dan Pilkada adalah arena konflik yang sah untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Sebagai bangsa yang majemuk berasas Bhinneka Tunggal Ika maka Pemilu dan Pilkada merupakan ajang kompetisi yang menjadi sarana integrasi bangsa. “Pemilu adalah ajang konflik yang sah dan legal, sehingga KPU sebagai manajer konflik dilarang untuk menjadi faktor dan penyebab konflik” jelas Hasyim. Dalam kegiatan ini, para tamu undangan selain nonton bersama juga diberikan Salinan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 9 Juni 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah acara nonton bersama, acara dilanjutkan sesi dengan ramah tamah yang diakhiri dengan sesi foto bersama dengan para tamu undangan. Kegiatan kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung. Dalam acara nonton bersama ini dihadiri juga oleh rekan media dari Pos Belitung dan Polres Belitung(wpdm)

Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Tahun 2022

  kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Unit Pengendalian Gratifikasi pada KPU Kabupaten Belitung Tahun 2022 pada hari Senin (06/06). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan arahan terkait pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Belitung. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penjelasan perihal Surat KPU RI Nomor : 343/PW.01-SD/10/2022 tanggal 20 Mei 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi di KPU Kabupaten Belitung oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belitung yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Andesia, SH “Sementara dasar hukum pembentukan Unit Pencegahan Gratifikasi adalah Pasal 12 PKPU 15 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum “ terang Andesia. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Belitung berharap bahwa berkaitan pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi dalam hal penyampaian laporan agar disusun dengan baik. “Satgas yang terbentuk agar dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab terkait tugas-tugas yang telah dibagikan” harap Soni. Selanjutnya acara dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi pada KPU Kabupaten Belitung Tahun 2022. Acara rapat kemudian ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung(wpdm)

KPU Kabupaten Belitung Menghadiri Undangan Bawaslu Kabupaten Belitung Dalam Kegiatan Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas

kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menghadiri Kegiatan Rapat Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung pada Rabu, (08/06). Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Belitung bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung yang didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung. Kegiatan Rapat Fasilitasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar, LC. Dalam pembukaannya Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bahan sharing Data Pemilih Disabilitas yang dimiliki agar dapat terakomodir hak pilihnya.             Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH mengapresiasi perhatian Bawaslu dan menyatakan harapannya agar Bawaslu dapat terus mengawasi proses DPB menuju proses tahapan pendaftaran pemilih 2024 yang berkualitas.             “Data-data terkait Pemuktahiran Data Pemilih dalam 2 tahun terakhir  didapatkan KPU Kabupaten Belitung mulai dari disdukcapil, desa/kelurahan, lembaga pendidikan dan instansi vertikal yang sebagian mengolah data kependudukan” jelas Ketua KPU Kabupaten Belitung.             Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Abdul Ghofur, S.Pd menjelaskan perihal hal hal penting dalam pelaksanaan sosialisasi kepada penyandang disabilitas.             “Pada Pemilu Serentak tahun 2019, KPU Kabupaten Belitung telah melaksanakan 3 kali sosialisasi terhadap penyandang disabilitas di sekolah luar biasa” ujar Ghofur.             Sesi penyampaian pendapat dan saran peserta rapat partisipasi bermuara pada harapan agar penyandang disabilitas  dapat meramaikan dan meningkatkan partisipasi Pemilih pada pesta demokrasi nantinya. Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan Kepala daerah serentak 2024. Acara kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung.(wpdm)

ASN Sekretariat KPU Kabupaten Belitung Mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu

kab-belitung.kpu.go.id, Pangkalanbaru – Sembilan (9) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu untuk seluruh ASN di instansi KPU se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Seketariat Jenderal KPU RI dari tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2022 yang secara bertahap dilaksanakan di 34 KPU Provinsi seluruh Indonesia.  Kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu diselenggarakan di Hotel Soll Marina Bangka Tengah yang diawali pengantar oleh Sekretaris KPU Kepulauan Bangka Belitung Drs. Idat Sudrajat, MM yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Davitri, S.Pd. Dalam kegiatan Pelatihan ini menghadirkan Tenaga Ahli Muhammad Fadlillah sebagai moderator dan Nazir Salim Manik sebagai Tim Pakar KPU RI sekaligus menjadi narasumber, Sabtu (04/06) Sebanyak 110 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir dalam pelatihan ini. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan Post-test tata kelola pemilu yang berlangsung selama 90 menit, yang mana sebelumnya (H-1) seluruh peserta mengikuti Pre-test sebelum kegiatan dimulai Pelatihan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi dasar dalam Tata Kelola Pemilu, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/etos kerja bagi PNS Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hirarkis dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Peserta latsar mendapatkan 2 (dua) materi dalam kegiatan ini, yang pertama dasar-dasar pemilu dan demokrasi, kemudian materi kedua tentang kesekretariatan penyelenggara pemilu independen. Kemudian dilanjutkan dengan sesi pembelajaran, pengalaman dan studi kasus(wpdm)