kab-belitung.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Belitung. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, serta pimpinan atau petugas penghubung partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Belitung. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme, persyaratan, dan alur pelaksanaan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Kabupaten Belitung, Amir Husin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya proses PAW di tingkat DPRD Kabupaten Belitung. “Sosialisasi ini membahas proses-proses terkait pergantian antar waktu yang mungkin saja terjadi di DPRD Kabupaten Belitung, sekaligus persiapan menghadapi tahapan Pemilu,” ujar Amir Husin. Ia berharap melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Belitung dapat memberikan kontribusi positif bagi seluruh pihak, khususnya dalam memastikan proses internal KPU Kabupaten Belitung berjalan sesuai ketentuan serta terjalinnya koordinasi yang baik dengan partai politik. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Belitung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses PAW yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pelaksanaan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Belitung. (apbl)