
Rapat Pleno Penetapan Struktur PPID dan SOP Pengelolaan Layanan Informasi Publik
kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pleno Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Belitung bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Belitung, Rabu (6/4).
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta staf pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Belitung.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH mengharapkan peningkatan kinerja PPID dibandingkan tahun tahun sebelumnya. “Dengan adanya Kasubbag dan staf baru di divisi teknis dan hupmas maka pelayanan informasi publik menjadi lebih tanggap dan cepat’
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan struktur PPID di lingkungan KPU Kabupaten Belitung dan SOP Pengelolaan Layanan Informasi Publik oleh Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Arli Wiradiputra, S.Kom.
“SOP ini memaparkan tentang tatacara pelayanan informasi publik, tata cara penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi, tata cara pengecualian informasi, tata cara penyusunan daftar informasi publik, tata cara penyusunan laporan pelayanan informasi, tata cara ber acara di komisi informasi, jenis-jenis informasi serta bentuk dan format formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Belitung” jelas Arli.
Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Belitung mengatakan dengan ditetapkannya struktur dan SOP PPID maka dilanjutkan dengan langkah pembenahan dan penguatan administrasi pelayanan.
“Mekanisme, prosedur dan tata cara yang berlaku jangan sampai menghambat keinginan pemohon untuk mendapatkan informasi” tegas Soni.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Struktur PPID dan SOP Pengelolaan Layanan Informasi Publik(wpdm)