
Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satgas SPIP pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Tahun 2022
kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pleno Penetapan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada KPU Kabupaten Belitung Tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Belitung, Selasa (01/03) dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, SH. Diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Belitung,Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, beserta Pejabat Fungional dan Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Belitung.
“Untuk memperkuat sistim kerja pada KPU Kabupaten Belitung, pemahaman terhadap SPIP menjadi hal sangat strategis dan menentukan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur semua bagian, penguatan organisasi dan kelembagaan yang nantinya akan terkoneksi satu kesatuan. Dengan adanya SPIP dalam suatu Lembaga Negara, dalam hal ini di KPU Kabupaten Belitung, bukan saja untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efesiensi pencapaian tujuan pemerintahan negara, Keandalan Pelaporan keuangan dengan seluruh tata kelolanya, Pengamanan Aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, namun juga sebagai pedoman pelaksanaan evaluasi kelembagaan dalam hal akuntabilitas lembaga”
Selanjutnya Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belitung, Andesia, SH. menyampaikan Laporan Pelaksanaan SPIP KPU Kabupaten Belitung Tahun 2021 dengan poin antara lain :
1. Selama tahun 2021, Pelaksanaan dan Pelaporan SPIP secara keseluruhan dapat dilakukan dengan baik
2. Seluruh pelaporan SPIP terkoneksi dengan seluruh aplikasi keuangan selama Januari-Desember 2021
“Pembagian Satgas SPIP tahun 2022 yang dituangkan dalam Surat Keputusan terdiri dari Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi beserta Pemantauan Pengendalian Intern” jelas Andesia.
Ketua KPU Kabupaten Belitung mengharapkan, supaya satgas SPIP yang telah dibentuk dan ditetapkan dalam pelaksanaannya benar-benar dipahami dan dilaksanakan secara konsisten dan terarah(wpdm)