
Rapat Pembahasan Pemberlakuan Surat Edaran Sekjen KPU RI No. 5 Tahun 2022 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung
kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan – Dalam rangka penerapan sistem kerja selama masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Pembahasan Pemberlakuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Republik Indonesia (RI) NO. 5 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Belitung, Selasa (21/06).
Acara rapat ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta staf pelaksana dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Kabupaten Belitung.
Acara rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH selaku pimpinan rapat. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan pengarahan terkait pemberlakukan SE No 5 Tahun 2022 di lingkungan KPU Kabupaten Belitung.
“Dengan berlakunya SE ini maka secara kelembagaan KPU Kabupaten Belitung siap selama 24 jam pada hari kalender” ujar Soni
Selanjutnya Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belitung Andesia SH menyampaian rancangan daftar piket pejabat dan pegawai di KPU Kabupaten Belitung berserta rincian teknis pelaksanaannya.
Acara rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait penerapan secara teknis di lingkungan KPU Kabupaten Belitung.
Menutup rapat, Ketua KPU Kabupaten Belitung berpesan agar keputusan rapat dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dalam rangka penguatan secara kelembagaan pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024(wpdm)