.jpg)
MONITORING DAN SUPERVISI DALAM RANGKA PEMAHAMAN DAN PENGAWASAN KAJIAN HUKUM DAN PRODUK HUKUM LAINNYA OLEH KPU PROVINSI
kab-belitung.kpu.go.id, Tanjungpandan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menerima kunjungan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Monitoring Dan Supervisi Terhadap Pemahaman Dan Pengawasan Kajian Hukum Dan Produk Hukum Lainnya Serta Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Proses Dan Sengketa Tata Usaha Negara Pada Pemilihan Umum 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU RI bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Belitung, Rabu (14/09).
Kunjungan Kerja Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Guid Cardi, S.IP, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan Deni, SIP, Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. Idat Sudrajat, MM dan staf PPNPN Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Decky Antara, SH di kantor KPU Kabupaten Belitung dan disambut Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan beserta seluruh Anggota, Sekretaris, dan para Kasubbag serta jajaran staf Sekretariat KPU Kabupaten Belitung.
Dalam arahannya Guid Cardi, S.IP menyoroti dan memberikan perhatian pada posisi Kasubbag Hukum yang kosong dan pentingnya dilaksanakan dan diagendakan rapat koordinasi antisipasi terjadinya perselisihan terkait proses verifikasi administrasi yang juga harus segera dipikirkan.
“Pelaksanaan verifikasi administrasi agar dalam prosesnya harus teliti dan cermat, dilengkapi dengan kronologis verifikasi administrasi dan dokumen pendukung lainnya” ujar Guid.
Selanjutnya Deni, SIP memberikan penegasan bahwa dalam setiap Tahapan Pemilu termasuk proses verifikasi administrasi, memiliki potensi sengketa sehingga harus benar-benar memperhatikan setiap peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku dan segera ditindaklanjuti.
“Selama proses verifikasi administrasi kita ketahui ada 3 kali perubahan juknis, untuk itu operator harus berkoordinasi dengan atasan dan membaca peraturan dan juknis untuk menghilangkan keraguan terutama terkait BMS dan TMS”
Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. Idat Sudrajat, MM memberikan penegasan penggunaan anggaran antara lain prosedur anggaran belanja tambahan, sewa mobil dinas, PPNPN, revisi anggaran dan Pokja. Sehingga diharapkan untuk tahun 2022 dapat terserap secara maksimal.
Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rezeki Aris Munazar, SH menyampaikan secara singkat hasil dari verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Belitung (wpdm)