Berita Terkini

KPU Kabupaten Belitung Ikuti Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak melalui Coretax DJP

kab-belitung.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Pajak (Coretax DJP) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan, Selasa (16/12) di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Belitung.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat KPU Republik Indonesia terkait kewajiban pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak melalui sistem Coretax DJP, sekaligus untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap sistem perpajakan terbaru yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun pajak 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim KPP Pratama Tanjung Pandan, yaitu Karsimin dan Kesra Praja Wardhana selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, serta Ayu Triasih sebagai Staf Pelaksana. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Belitung, Yossi.

Dalam sambutannya, Yossi menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dari KPP Pratama Tanjung Pandan. Ia menegaskan komitmen KPU Kabupaten Belitung dalam meningkatkan kompetensi pegawai terkait pemahaman terhadap aplikasi perpajakan.

“Terima kasih dan selamat datang kepada KPP Pratama Tanjung Pandan. Aplikasi perpajakan sebenarnya bukan sesuatu yang asing. KPU Kabupaten Belitung selalu berupaya meningkatkan kompetensi para pegawai, salah satunya melalui pembelajaran Coretax seperti ini,” ujar Yossi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kesra Praja Wardhana. Ia menjelaskan bahwa Coretax DJP akan menjadi sistem utama dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai tahun 2025.

“Merupakan suatu kehormatan dapat bertemu dengan Bapak dan Ibu sekalian. Terkait Coretax, untuk kewajiban perpajakan tahun 2025 sudah sepenuhnya menggunakan sistem ini. Coretax merupakan pengganti DJP Online. Perbedaannya, DJP Online adalah aplikasi yang berdiri sendiri, sedangkan Coretax sudah terintegrasi dengan NIK sehingga NIK berfungsi sebagai NPWP,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi aktivasi akun Coretax serta simulasi pengisian SPT. Proses pembelajaran dilakukan secara interaktif dengan metode praktik langsung disertai sesi tanya jawab.

Pada penutup materi, Kesra Praja Wardhana berharap ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan disebarluaskan.

“Semoga kegiatan ini menjadi majelis ilmu yang bermanfaat dan dapat dibagikan kepada rekan atau pihak lain. Untuk SPT Tahunan melalui Coretax, data akan tersimpan otomatis setiap lima menit, sehingga selanjutnya tinggal melakukan pembayaran dan pelaporan. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi help desk kami,” tuturnya.

Kegiatan kemudian ditutup oleh Sekretaris KPU Kabupaten Belitung, Andesia. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi dan merasakan banyak manfaat dari kegiatan ini,” ungkap Andesia.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen untuk meningkatkan pemahaman aparatur KPU Kabupaten Belitung terhadap administrasi perpajakan berbasis digital. (apbl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 200 kali